000 hektar. Mengawal Pembagian Tanah Negara. 14. Landreform pada intinya adalah redistribusi tanah, sebagai upaya memperbaiki struktur penguasaan dan pemilikan tanah di tengah masyarakat, sehingga kemajuan ekonomi dapat diraih dan lebih menjamin keadilan. Sasaran dan tujuan konsolidasi lahan terdapat pada Peraturan Kepala BPN No. Redistribusi tanah atau pembagian tanah sekaligus pemberianRedistribusi tanah untuk rakyat dilakukan dengan mengidentifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk kemudian dikelola sebagai bagian dari Reforma Agraria. 1. Tujuan Jangka Menengah yaitu; Peningkatan pendapatan per-kapita masyarakat objek kegiatan penataan akses melalui Redistribusi ini bersumber dari dua skema: dari eks HGU, tanah telantar dan tanah negara lainnya 1. Program tersebut berkontribusi melalui penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, dan penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan. Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia (PP Nomor 16. Namun, implementasi UU ini belum efektif karena beberapa ketentuan berpotensi dilakukannya penyelundupan hukum untuk menghindari ketentuan pembatasan luas tanah pertanian serta kebijakan pendukung yang belum. 13. Namun semasa Orde Baru, makna “kepentingan umum” sering dibiaskan dan dijadikan tameng. Kini sudah 1. Penataan Aset. Mereka adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan 32 lokasi, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengusulkan 24 lokasi serta GEMA PS mengusulkan 16 lokasi. Hingga 2019, redistribusi tanah yang berasal dari HGU yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, tanah telantar, dan tanah. Lanjut Hadi, sertifikat di area penggunaan lainnya yang telah terbit adalah seluas 321. Prinsip pokok yang harus menjadi landasan dalam pemanfaatan tanah adalah prioritas penggunaan, yaitu: pertama untuk kepentingan umum, kedua negara, dan ketiga baru untuk masyarakat. c. Program redistribusi tanah obyek land-reform diwujudkan dalam Peraturan Pemerin-tah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian Ganti Rugi. Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran. Menteri. Disatu pihak ada sedikit petani yang mempunyai sejumlah besar atau sangat besar tanah pertanian, pada sisi lainnya sejumlah besar petani hanya mempunyai tanah yang sangat kecil atau bahkan sama sekali tidak. pelaksanaan redistribusi tanah dan pemanfaatan bersama atas tanah; e. Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 56/Prp. Program redistribusi tanah obyek land-reform diwujudkan dalam Peraturan Pemerin-tah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian Ganti Rugi. Dasar hukum dalam pelaksanaan redistribusi tanah pertanian adalah : 1. bahwa kegiatan redistribusi tanah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh : Administrator. Usep juga mengungkapkan, Kantor Staf Presiden secara khusus mengawal percepatan pelaksanaan redistribusi dan legalisasi tanah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka reforma agraria. Tahap akhir dari kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform adalah pemberian Hak Milik Atas Tanah, akan tetapi setiap calon peserta tidak otomatis s akan mendapatkan Hak Milik. Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. Misalnya hasil bumi, air dan ruang. Secara kosmologis, tanah adalah tempat manusia tinggal, tempat bekerja dan tempat hidup,tempat dimana manusia berasal dan dikuburkan, dalam hal ini Rabu, (23/09/2020). Bagi Badan Pekerja Panitia Landreform Kabupaten dengan para petani yag tergolong dalam prioritas a, b, e, disaksikan oleh Camat dan Kepala-kepala desa yang f, dan g di mana telah mengerjakan tanah yang. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan Hasil akhir kegiatan ini adalah Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur. Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau. Tips Hukum: Dasar Hukum Redistribusi Tanah. melaksanakan redistribusi tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 17 ayat (3) UUPA jo. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan. Direktur. 6. Redistribusi Tanah Pertanian tersebut (dalam hal ini yang menjadi obyek redistribusi adalah tanah negara di Kabupaten Karanganyar) diberikan kepada pihak-pihak yang. 224 Tahun 1961. Indikator keberhasilan dari kebijakan ini. RumahCom – Pemerintah telah menetapkan kebijakan dalam rangka menata kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui konsolidasi tanah. 2, November 2017 I. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para. Elfirawati, Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Desa Lalombi««««««««« 129 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan secara bersama. Sinar Kartasura, perbedaan selanjutnya yaitu dengan adanya analisis teori hukum terkait dengan pelaksanaan redistribusi tanah yang sesuai dengan dengan sumber peraturan kebijakan sesuai dengan Pepres Reforma Agraria. Reporter. Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria. Presiden Joko Widodo memperlihatkan sertifikat ketika memberikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2020. "Redistribusi tanah terdiri dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar dan tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan," terangnya. Hal itu bertujuan menyediakan tanah untuk pembangunan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan melibatkan partisipasi. Pertama, syarat umumnya yaitu Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di. . F. Redistribusi tanah merupakan pengambilalihan tanahtanah milik negara dan dibagikan kepada - petani penggarap yang digunakan untuk pertanian dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan mensejahterakan petani yang mana tanah tersebut tidakTujuan Konsolidasi Tanah. Penguasaan lahan tersebut meliputi satu atau lebih kegiatan usaha tanaman padi, palawija, hortikultura, perkebunan, kehutanan,. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Keberhasilan Redistribusi. 224 tahun 1961, namun juga tanah non pertanian. Tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek penerima redistribusi tanah. Program Redistribusi Tanah Mendorong Terciptanya Pemerataan Kepemilikan Tanah Di Kabupaten Mempawah. 24. Pengertian redistribusi adalah: Subjek. Siti mencontohkan salah satu data yang tercatat di KLHK, ada kalangan perorangan yang memiliki tanah seluas 120 hektar. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa pertama, Bentuk prosedur redistribusi tanah oleh pemerintah untuk rakyat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang terdapat dua syarat. Bank tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. PP No. Indonesia adalah petani gurem yang menguasai tanah kurang dari 0,5 Ha. Redistribusi pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan. “Ada juga dengan World Bank terkait redistribusi tanah di empat provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatra Selatan. Tanah-tanah yang dibagikan adalah tanah-tanah obyek. redistribusi tanah adalah kegiatan-kegiatan yang terorganisir dan sistematis terkait penyerahan tanah negara yang telah memenuhi kualifikasi objek redistribusi tanah oleh pemerintah kepada subjek penerima sertifikat redistribusi menurut Pasal 12 Perpres Reforma Agraria. Redistribusi tanah yang dilaksanakan di Desa Sumber Rejopada tahun 2008 adalah 320 bidang tanah dengan jumlah penerima adalah 247 KK dan luas total tanah yang diredist ribusi adalah 67,1745 Ha. Yang kemudian agak tertinggal adalah tentang redistribusi tanah. com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan redistribusi tanah di 17 loaksi objek reforma agraria akan selesai pada 2023. 881 bidang seluas 2. Jumat, 16 Oktober 2020 | 07:35 WIB. Reforma Agraria diharapkan dapat menjawab masalah-masalah tersebut di atas. Program redistribusi tanah digalakkan sejak tahun 1960-an sampai dengan saat ini. Redistribusi Tanah. Redistribusi tanah pada dasarnya dilatarbelakangi oleh keadaan di mana terdapat sebagian besar tanah pertanian dipunyai oleh beberapa orang saja. Hal itu disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 di Ruang Command Center, Minggu (30/07). 196 NEGARA HUKUM: Vol. Menurut Perpres ini, objek redistribusi tanah meliputi: a. JAKARTA, KOMPAS. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikian, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. adalah redistribusi tanah. mgam, penyusunlandreform, konsolidasi tanah, redistribusi tanah, penertiban tanah-tanah terlantar, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sertifikasi Tanah. Pada waktu itu (1963),. Redistribusi tanah adalah puncak dari upaya penataan ulang maslah agraria pasca pemberlakuan UUPA tahun 1960 dengan tujuan agar sejumlah tanah yang mengalami kekosongan pemilik dapat dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia khususnya para petani miskin yang selama ini hanya menjadi buruh tani pada sejumlah penguasa kaya. program atau kegiatan sertipikasi massal. Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Hubungan antara pembatasan dan redistribusi penguasaan tanah tanah secara dapat dilihat dalam UU No. Jaminan sosial. Hubungan Bangsa Indonesia dengan tanah adalah hubungan yang kekal dan abadi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 562 sertifikat tanah hasil dari program Redistribusi Tanah bagi masyarakat Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Pelaksanaan Landreform di Indonesia bersamaan dikeluarkannya UUPA Tahun 1960. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Redistribusi tanah obyek Landreform di Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat. Tujuan utama redistribusi lahan adalah untuk. kemudian dikenal dengan redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. com. Redistribusi tanah sendiri merupakan cara penguasaan tanah oleh negara yang dilakukan demi kepentingan rakyat dengan acara menyediakan tanah sebagai objek reforma agraria kepada yang berhak untuk. Batasan Peogertian Untuk menghindari penafsiran yang beraneka. 89 B. Memang tanah adalah suatu obyek yang cukup memiliki arti penting dalam kehidupan manusia. Pengenaan pajak adalah salah satu cara pemerintah dalam redistribusi pendapatan. bahwa”Tanah yang diredistribusikan adalah tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum, sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 56/prp/60 yaitu tanah absentee, tanah swapraja, tanah bekas swapraja, dan tanah lain yang langsung dikuasai oleh Negara. tanah-tanah yang terkena ketentuankelebihan maksimum dan absentee b. Program redistribusi tanah menurut Supriadi (2007:2011) yaitu pengambilalihan tanah-tanah pertanian yang melebihi batas maksimum yang ditentukan oleh pemerintah, kemudian dibagikan kembali kepada para petani yang tidak memiliki tanah. id) Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan. Redistribusi tanah negara dalam rangka reforma agraria sangat mendesak dalam rangka aktualisasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana pemanfaatan tanah adalah sepenuhnya dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. terakhir diperbarui 13 Mar 2023 • 11 menit membaca Investor. com - Pemerintah menargetkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 9 juta hektar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada umumnya, tanah reforma agraria ini berasal dari hak guna usaha (HGU). Dasar Hukum Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah adalah sebagai berikut: 1. bahwa”Tanah yang diredistribusikan adalah tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum, sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 56/prp/60 yaitu tanah absentee, tanah swapraja, tanah bekas swapraja, dan tanah lain yang langsung dikuasai oleh Negara. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai operasionalisasi Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui. Untuk tanah kelebihan batas maksimum tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan diatur dalam Surat Keputusan Menteri telah ditegaskan menjadi objek landreform. 3. 224 Tahun 1961 jo PP No. program atau kegiatan sertipikasi massal redistribusi tanah objek landreform, konsolidasi tanah, dan transmigrasi; atau d. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. "Untuk Penataan Aset ada dua program, pertama Legalisasi Aset kemudian Redistribusi Tanah," ujar. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata. adalah : Redistribusi tanah adalah pembagian 1. D. “Hingga saat ini, sebanyak 1,4 juta hektar masyarakat telah menerima tanah tersebut. Menjamin Redistribusi Lahan untuk Rakyat. Redistribusi Tanah Obyek Landreform ini, pada kisaran 5. com. Menurut Ikhsan, Mangkit adalah ‘pecah telor’ reforma. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah obyek landreform oleh pemerintah kepada petani atau petani penggarap yang memenuhi syarat. tuan tanah dan para feodal, perombakan pemilikan dan penguasaan tanah, serta perencanaan dan penggunaan sumber daya alam sesuai kemampuannya. Data Redistribusi Tanah Mengawal Pembagian Tanah Negara. Bank tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. besarnya ganti kerugian d. Mandat konstitusional. Proyek percontohan. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tersebut, telah ditetapkan PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian. aset seluas 4,5 juta ha dan penyediaan akses tanah melalui redistribusi lahan seluas 4,5 juta ha. 120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten dan kota. Secara normatif, konsolidasi tanah baru diatur pada Peraturan Kepala BPN No. Implementasi program redistribusi bekas tanah perkebunan dilakukan dengan cara mediasi. 41/1964. Konsolidasti Tanah juga dapat digunakan sebagai instrumen pendukung Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat, menjamin kesediaan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan serta meningkatkan. adalah bahwa persoalan yang muncul dari reformasi agraria (ketidakpastian tenurial atau . 000 Hektar Lahan Sawah Dilindungi, 20 Persennya Dikuasai Pengembang. E-ISSN: 2828. a. "Maka kita percepat dan targetnya adalah 2025 seluruh tanah di Indonesia terdaftar dan jika memungkinkan sudah bersertifikat," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ATR, Sabtu, 12 Desember 2020. . terdahulu adalah terletak pada objek redistribusi tanah yaitu di tanah eks HGU PT. Sebagimana ditunjukkan oleh Supriadi (2012:211), ”Redistribusi tanah adalah pengambilalihan tanah-tanah pertanian yang melebihi batas maksimum oleh pemerintah, kemudian dibagikan kepada para petani yang tidak memiliki tanah. 4. 128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9. Ini Golongan yang Mendapatkan Tanah Gratis Hasil Redistribusi. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya disahkan di paripurna. adalah pelaksanaan Redistribusi Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengantujuan pemerataanpemilikantanah bagi para petani yang diharapkan akandicapaikenaikanproduksi nasionaldalambidangpertanian. "Konsep Reforma Agraria adalah penataan aset ditambah penataan akses jadi masyarakat. Dengan tujuan dari redistribusi tanah adalah merubah status kepemilikan, yaitu bahwa pemilikan atas tanah yang berlebihan Elfirawati, Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Desa Lalombi««««««««« 129 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan secara bersama. 120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 9 kenyataanya pengurusan sertipikat untuk tanah ulayat lebih sulit di karenakanIni karena UUPA 1960 adalah dasar hukum bagi penyelenggaraan redistribusi tanah (landreform) yang akan membebaskan petani dari penghisapan manusia atas manusia sehingga tercipta masyarakat adil dan makmur. 446 bidang atau 1. Redistribusi Tanah ala Pemerintahan SBY1 Dianto Bachriadi2 “Kekeliruan pembangunan yang mendasar adalah tidak ditempatkannya pembaruan agraria yang berupa penataan kembali penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, peruntukan dan pemeliharaan sumber-sumber agraria sebagai pra-kondisi dari pembangunan… Pembaruan agrariaHak atas Tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei lapangan, analisa kualitatif, analisa kuantitatif dan analisa komparatif. Adapun saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. "Pelaksanaan redistribusi tanah ini mendapat kendala dari kawasan hutan, terutama dalam penetapan tata batas kawasan hutannya," kata Ikhsan pada rapat. ” Dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan Tanah-tanah yang terkena Nomor 56 Prp Tahun 1960. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. reformasi agraria nasional adalah program redistribusi tanah. Redistribusi tanah sendiri merupakan cara penguasaan tanah oleh negara yang dilakukan demi kepentingan rakyat dengan acara menyediakan tanah sebagai objek reforma agraria kepada yang berhak untuk. Mengacu pada data Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, total luas Redistribusi Tanah tahun 1961 - 2021 adalah 3. 677 bidang, seluas 326. Dalam pengertiannya, Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan b. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 Reforma Agraria 9 juta hektar dibagi menjadi 4,5 juta hektar untuk legalisasi aset. seharusnya terkena ketentuan redistribusi tanah dan mendapatkan ganti rugi bagi bekas pemilik tanah pertanian yang melebihi batas maksimum. Tujuan konsolidasi tanah adalah agar mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah. Lakukan analisis actor (pemetaan stakeholder) terkait pelaksanaan Reforma Agraria yang efektif di seluruh wilayah: siapa mendukung, siapaJakarta - Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenrisau, mengatakan bahwa konsep Reforma Agraria adalah gabungan antara penataan aset dan penataan akses. penetapan tanah terlantar adalah tidak dapat didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Penerima yang tergolong prioritas tersebut antara lain: penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan, buruh tani tetap pada bekas pemilik tanah yang menger-jakan tanah yang bersangkutan apabila tanah obyek landreform bekas tanah kelebihan maksi-mum maupun tanah absentee. 028 hektar dan redistribusi tanah seluas 1. 167 hektar yang menjadi objek landreform, baru diredistribusikan sejumlah 787. Salah satu bentuk program land reform ini adalah redistribusi tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.